• About
  • Sitemap
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
Sarjanaku.com
  • Home
  • Manajemen
    • Manajemen SDM
    • Manajemen Personalia
    • Manajemen Pemasaran
    • All Manajemen
  • Kesehatan
    • Bacaan Kesehatan
    • Kebidanan
    • Keperawatan
    • KKPI
  • Pendidikan
    • Bacaan Pendidikan
    • Guru
    • Metode Pembelajaran
    • Kurikulum
    • Makalah
  • Teknologi
    • Audio Video
    • Otomotif
    • KKPI
  • RPP
    • RPP SMA
    • RPP SMP
    • RPP SD
  • PTK
    • PTK SMA
    • PTK SMK
    • PTK SMP
    • PTK SD
    • PTK PAUD
  • Islam
    • Bacaan Islam
    • Kisah Nabi
    • Hadits
    • Tasawuf
    • Kaligrafi
    • Ulumul Quran
  • Materi
    • Bahasa Indonesia
    • Biologi
    • Ekonomi
    • Fisika
    • Kimia
    • Matematika
  • Film
    • Drama
    • Horor
    • Religi
    • All Film
Home » Hukum » Pengertian Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Hukum Acara Pidana

Pengertian Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Hukum Acara Pidana


Pengertian Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Hukum Acara Pidana 

Pengertian Alat bukti adalah segala sesuatu yang ada hubungannya dengan suatu perbuatan, dimana dengan alat-alat bukti tersebut, dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian guna menimbulkan keyakinan hakim atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa (Hari Sasangka dan Lily Rosita, 2003: 11). +Ade Sanjaya


Definisi Alat-alat bukti yang sah, adalah alat-alat yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana, dimana alat-alat tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan pembuktian, guna menimbulkan keyakinan bagi hakim, atas kebenaran adanya suatu tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa (Darwan Prinst,1998:135).


Adapun alat-alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, adalah sebagai berikut:

1).    Keterangan saksi
Menurut Pasal 1 butir 27 KUHAP, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

2).    Keterangan ahli
Menurut Pasal 1 butir 28 KUHAP, keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

3).    Surat
Menurut Pasal 187 KUHAP, Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah:
  • berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu;
  • surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenal hal yang termasuk dalam tata laksana yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu hal atau sesuatu keadaan.
  • surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dan padanya; 
  • surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
Pengertian Alat Bukti Yang Sah


4).    Petunjuk
Menurut Pasal 188 KUHAP ayat (1), Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

5).    Keterangan terdakwa
Menurut Pasal 189 ayat (1) KUHAP, Keterangan terdakwa adalah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang dilakukan atau yang ia ketahui sendiri atau ia alami sendiri.

a.    Dasar Hukum Alat Bukti Keterangan Terdakwa.

1).    Keterangan terdakwa:
Pasal 184 huruf e dan Pasal 189 KUHAP.

2).    Pemeriksaan terdakwa
Pasal 175 sampai Pasal 178 KUHAP.
Daftar Pustaka - Pengertian Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Hukum Acara Pidana
Darwan Prinst. 1998. Hukum Acara Pidana Dalam Praktik. Jakarta: Djambatan.

Hari Sasangka dan Lily Rosita.2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju.
Pengertian Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Hukum Acara Pidana 
Posted by Sanjaya Yasin on - Rating: 4.5

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya dibawah ini Ya !!

Title : Pengertian Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Hukum Acara Pidana
Description : Pengertian Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Hukum Acara Pidana  Pengertian Alat bukti adal...

Share to

Facebook Google+ Twitter

0 Response to "Pengertian Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Hukum Acara Pidana "

Post a Comment

Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Popular Posts

  • Contoh Kata Pengantar Makalah Pendidikan Yang Baik dan Benar
  • Contoh Pendahuluan Makalah | Karya Tulis
  • Makalah Pencemaran Lingkungan Pengertian Macam macam dan dampaknya
  • Pengertian Pendidikan Menurut Para Ahli Definisi, Tujuan, Unsur, Jalur, Faktor
  • Makalah Bola Voli Sejarah, Pengertian, Teknik, Peraturan, Artikel Ukuran Lapangan
  • Jenis Jenis Limbah dan Daur Ulang Limbah Serta Manfaatnya
  • Pengertian Sistem Menurut Para Ahli Definisi dan Karakteristik Elemen
  • Contoh Proposal PTK Penelitian Tindakan Kelas
  • Pengertian Otonomi Daerah Makalah, Tujuan, Prinsip, Undang Undang
  • Contoh RPP Berkarakter Eksplorasi, Elaborasi dan Konfirmasi Terbaru SD/MI SMP/MTS SMA/MA 2011 2012

Klik SUKA untuk menjadi SAHABATku dan Jangan lupa pasang http://www.sarjanaku.com/ di BLOG mu ya!

Academics Blogs
Best Blogs Academics Blogs
Academics directory DMCA.com
Copyright © 2012 Sarjanaku.com - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger