Pengertian Terorisme Menurut Para Ahli dan Karakteristik Organisasi Terorisme - Tidak ada bosan bosannya kita mendengar kata teroris, penangkapan teroris, Entah apa yang memotivasi mereka baik individu maupun sekolompok orang yang tergabung didalamnya sehingga terbentuknya aktifitas seperti yang kita lihat saat ini. Terorisme tidak hanya ada di suatu wilayah atau daerah melainkan kelompok ini punya jaringan internasional. Di negara kita sendiri sampai saat ini masih terjadi serangan teroris maupun
penangkapan terorisme, Untuk meningat akibat dari teroris, (Teroris Bali, Teroris di Purwakarta, Teroris di Gambil, teroris Puso).Untuk lebih jelas silahkan sahabat semua membaca Pengertian Teroris dan Karakteristik Organisasi Terorisme
1.
Pengertian Terorisme
Banyaknya pihak yang berkepentingan dalam isu terorisme terutama terkait dengan politik, telah melahirkan berbagai opini yang berpengaruh terhadap definisi terorisme, salah satunya opini Peter Rösler-Garcia, seorang ahli politik dan ekonomi luar negeri dari Hamburg, Jerman yang menyatakan tidak ada suatu negara di dunia ini yang secara konsekuen melawan terorisme.
1(Peter Rösler-Garcia, ”Terorisme, Anak Kandung Ekstremisme”, , diakses 20 Februari 2007.)
Sebagai contoh, Amerika Serikat sebagai negara yang paling gencar mempropagandakan isu “Perang Global Melawan Terorisme”, membiayai kelompok teroris "IRA" di Irlandia Utara atau gerakan bersenjata "Unita" di Angola.
2( Adjie Suradji, Terorisme (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2005), hal. 249. ) Selanjutnya, politikus Uni Eropa mendukung bermacam kelompok teroris di Afrika, Asia, Amerika Latin-termasuk gerakan teroris di Uni Eropa sendiri, sebagai "ETA" dari Spanyol. Ada juga pemerintah negara atau pemerintahan kotapraja Uni Eropa yang secara resmi melindungi kewakilan kelompok ekstremis itu di wilayah mereka, dan yang lain menerima kegiatan kelompok itu secara diam.3(Rösler-Garcia, loc. cit.)
Banyaknya kepentingan berlatar belakang politik, menyebabkan pemahaman mengenai p
engertian terorisme juga terbias akibat perbedaan sudut pandang. Perbedaan sudut pandang ini terlihat dalam kasus invasi Amerika Serikat ke Irak pada 2003. Amerika Serikat melegitimasi tindakannya menginvasi Irak karena menganggap Irak sebagai teroris sebab Irak memiliki senjata pemusnah masal, namun disisi lain, banyak negara yang menyatakan A
merika sendiri lah yang merupakan negara teroris (state terrorist), karena telah melakukan invasi ke negara berdaulat tanpa persetujuan dari dewan keamanan PBB.
4(Wahid, op. cit., hal. 23. )
Terlepas dari banyaknya pengaruh kepentingan politik dalam pendefinisian terorisme, ada hal lain yang mempengaruhi sulitnya memberikan definisi yang objektif. Kesulitannya terletak dalam menentukan secara kualitatif bagaimana suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai terorisme. Teror -yang merupakan kata dasar dari terorisme- bersifat sangat subjektif. Artinya, setiap orang memiliki batas ambang ketakutannya sendiri, dan secara subjektif menentukan apakah suatu peristiwa merupakan teror atau hanya peristiwa biasa.
5(Paul Wilkinson, Terrorism and the Liberal State (London: The Macmillan Press Ltd., 1977), sebagaimana dikutip oleh F. Budi Hardiman dalam F. Budi Hardiman dkk., Terorisme, Definisi, Aksi dan Regulasi (Jakarta: Imparsial, 2005), hal. 5.) Akibatnya, suatu perisitwa teror bagi seseorang belum tentu merupakan teror bagi orang lain. Jason Burke dalam bukunya Al-Qaeda: The True Story of Radical Islam, juga menyatakan sebagai berikut.
There are multiple ways of defining terrorism, and all are subjective. Most define terrorism as 'the use or threat of serious violence' to advance some kind of 'cause'. Some state clearly the kinds of group ('sub-national', 'non-state') or cause (political, ideological, religious) to which they refer. 6(Jason Burke, Al-Qaeda: The True Story of Radical Islam (London: TB. Tauris & Co. Ltd), ch. 2, p. 22.)
Telah dijelaskan sebelumnya, hingga saat ini tidak ada definisi mengenai terorisme yang digunakan secara universial. Akan tetapi guna memperoleh pemahaman terhadap terorisme yang konsisten dalam penulisan, tetaplah perlu adanya suatu definisi. Agar mendapatkan suatu definisi tentang terorisme, perlu dikaji berbagai definisi mengenai terorisme.
Definisi pertama diberikan oleh Encyclopedia of
Britanica sebagai berikut.
Terrorism is the systematic use of violence to create a general climate of fear in a population and thereby to bring about a particular political objective. 7(The Britanica On-line Encyclopedia, , diakses 21 Februari 2007)
Terlihat dari definisi tersebut, terorisme masih erat kaitannya dengan kondisi kekerasan dalam hubungan politik. Selanjutnya definisi terorisme oleh United State Departement of Defense (Departemen Pertahanan Amerika Serikat) yang menjelaskan:
Calculated use of unlawful violence to inculcate fear; intended to coerce or intimidate governments or societies in pursuit of goals that are generally political, religious, or ideological.
Definisi yang diberikan Departemen Pertahanan Amerika Serikat meskipun masih menekankan tindakan terorisme pada motifnya, cakupan motif terorisme dalam definisi ini lebih luas yaitu tidak hanya aspek politik tetapi juga termasuk aspek keagamaan dan ideologi. Terkait penggunaan teror dalam kepentingan politik, maka teror menjadi salah satu bentuk apresiasi kepentingan politik yang paling serius untuk menekan lawan politik dengan memanfaatkan kelemahan negara menjalankan fungsi kontrolnya. 8(Kontras, Analisis Kasus Peledakan Bom di Bali: Mengapa “Teror” Terjadi?, dalam F. Budi Hardiman dkk., Terorisme, Definisi, Aksi dan Regulasi (Jakarta: Imparsial, 2005), hal. 38.) Kondisi kevakuman kekuasaan (vacum of power) yang menjadi tujuan akhirnya.
Definisi berikutnya yang didapat dari Kamus hukum Black’s Law yang juga mendefinisikan terrorism dalam kaitannya dengan politik yaitu “The use or threat of violance to intimidate or cause panic, esp. as a means of affecting political conduct,
9(Graner, op. cit.) akan tetapi jika merujuk pada definisi terroristic threat terlihat kalau
pendefinisian terorisme dalam Black’s Law yang mengacu pada Model Penal Code § 211, tidak hanya terpaku pada motif melainkan juga proses serta tujuan dari terorisme tersebut.
10(American Law Institute, Model Penal Code, . )Hal ini terlihat dalam definisi berikut.
Terroristic threat is a threat to commit any crime of violence with the purpose of (1) terrorizing another, (2) causing serious public inconvenience, or (4) reclessly disregarding the risk of causing such terror or inconvenience. 11( Ibid. )
Secara bebas, definisi tersebut dapat diartikan suatu ancaman teror untuk melakukan kejahatan dan kekerasan dengan tujuan meneror orang lain, menimbulkan ketidaknyamanan atau gangguan terhadap publik, dengan mengabaikan akibat yang timbul dari teror tersebut. Dilihat dari tujuannya yaitu menimbulkan gangguan terhadap publik, terdapat kesamaan antara kejahatan biasa, peperangan, dan terorisme, tetapi sesungguhnya terdapat parameter perbedaan antara terorisme, peperangan (war) dan nuansa kriminal biasa (ordinary crime).
William G. Cunningham, menggambarkan paramenter yang berbeda dari terorisme, peperangan, dan kejahantan biasa dalam sebuah tabel sebagai berikut.
12( William G. Cunningham et. al., Terrorism: Concepts, Causes, and Conflict Resolution (Virginia: Defense Threat Reduction Agency Fort Belvoir, January 2003), p. 7. )
Berdasarkan tabel 1 tersebut terlihat jelas paramentar yang berbeda antara terorisme, peperangan, dan kejahatan. Sebuah kejahatan biasa terutama memiliki motif ekonomi, yang bentuknya dapat berupa teror untuk mendapatkan harta orang lain, atau dapat berupa pembunuhan dengan alasan balas dendam atau untuk mempertahankan harta yang telah dirampas.
Dalam hal peperangan, terdapat motif serta tujuan yang lebih bersifat instrumental. Dalam peperangan juga ada banyak aturan, salah satunya tidak boleh menyerang rakyat yang tidak bersenjata (non-combantans). Selain itu, para pihak yang berperang merupakan suatu instansi resmi dimasing-masing pihak.
13( Ibid., p. 8.) Sedangkan dalam terorisme hampir tidak ada aturan dan penyerangan dilakukan secara membabi buta. Dari keterangan tabel 1 tersebut terlihat kecocokan karakteristik terorisme yang diuraikan oleh William G. Cunningham dengan definisi terorristic threat dalam Model Law § 211.
Para ahli selain memberikan definisi tentang pengertian terorisme juga memberikan kategorisasi tindakan terorisme untuk mempermudah pemahaman terhadap pengertian terorisme. Seorang ahli bernama Jack Gibbs menyatakan, suatu tindakan dapat didefinisikan sebagai terorisme apabila merupakan suatu kejahatan atau suatu ancaman secara langsung terhadap kemanusiaan atau terhadap objek tertentu.
14(Jack Gibbs, “Definition of Terrorism”, , diakses 25 Februari 2007. ) Namun, hal tersebut menurut Gibbs masih merupakan definisi yang umum, artinya cakupan dari definisi tersebut masih terlalu luas dan masih mencakup juga definisi dari kejahatan biasa. (Dengan pengertian tersebut, definisi itu mencakup kejahatan biasa seperti pembunuhan atau perusakan gedung, sehingga tidak terlihat perbedaan antara kejahatan biasa (ordinary crime) dengan terorisme. )
Untuk mempermudah pemahaman terhadap definisi terorisme, Gibbs menambahkan beberapa ciri perbuatan yang merupakan terorisme dengan merujuk pada:
- Perbuatan yang dilaksanakan atau ditujukan dengan maksud untuk mengubah atau mempertahankan paling sedikit suatu norma dalam suatu wilayah atau suatu populasi;
- Memiliki kerahasiaan, tersembunyi tentangkeberadaan para partisipan, identitas anggota, dantempat persembunyian;
- Tidak bersifat menetap pada suatu area tertentu;
- Bukan merupakan tindakan peperangan biasa karenamereka menyembunyikan identitas mereka, lokasipenyerangan, berikut ancaman dan pergerakanmereka; serta
- Adanya partispan yang memiliki pemikiran atauideologi yang sejalan sejalan dengan konseptorteror, dan pemberian kontribusi untukmemperjuangkan norma yang dianggap benar olehkelompok tersebut tanpa memperhitungkan kerusakanatau akibat yang ditimbulkan. 15(Gibbs, op. cit. )
Berdasarkan ciri tersebut, suatu peristiwa dapatdirumuskan menjadi suatu deskripsi tentang terorisme yangpaling mendekati nilai objektifitas. Disamping haltersebut, untuk itu terorisme perlu pula dipandang dari duapendekatan, yaitu pendekatan secara spesifik dan pendekatansecara umum. Pendekatan spesifik mengklasifikasikankejahatan biasa yang telah ada sebagai terorisme, contohnya adalah mengklasifikasikan sebuah pembajakan pesawat atau penyanderaan yang semula sebagai kejahatan biasa menjadi terorisme.
16(Ben Golder and George Williams, “What is ‘Terrorism’? Problems of Legal Definition,” UNSW Law Journal Vol. 27(2) (February 2003): 286.)Pendekatan ini dibuat tanpa perlu mendefinisikan atau menguraikan secara umum tindakan terorisme per se.
17( Black’s Law Dictionary mengartikan Per se: Of, in, or by itself; standing alone, without reference to additional facts.) Dengan kata lain, dalam definisi ini peristiwa umum dijadikan hal khusus, sehingga pendekatan ini sering juga disebut sebagai pendekatan induktif.
18(Golder, op. cit. )
Sementara itu, pendekatan secara umum berusaha memberikan penjelasan umum mengenai terorisme, berdasarkan suatu kriteria seperti intensi, motivasi dan tujuan. Pendekatan ini merupakan upaya penjabaran peristiwa khusus terorisme kedalam peristiwa umum (metode deduktif).
Dalam prakteknya, pendekatan ini bisa digunakan kedua-duanya, atau dikombinasikan. Dalam sub-bab selanjutnya akan dijelaskan dan diberikan contoh mengenai penggunaan pendekatan definisi terorisime dibeberapa negara, termasuk di Indonesia.