• About
  • Sitemap
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
Sarjanaku.com
  • Home
  • Manajemen
    • Manajemen SDM
    • Manajemen Personalia
    • Manajemen Pemasaran
    • All Manajemen
  • Kesehatan
    • Bacaan Kesehatan
    • Kebidanan
    • Keperawatan
    • KKPI
  • Pendidikan
    • Bacaan Pendidikan
    • Guru
    • Metode Pembelajaran
    • Kurikulum
    • Makalah
  • Teknologi
    • Audio Video
    • Otomotif
    • KKPI
  • RPP
    • RPP SMA
    • RPP SMP
    • RPP SD
  • PTK
    • PTK SMA
    • PTK SMK
    • PTK SMP
    • PTK SD
    • PTK PAUD
  • Islam
    • Bacaan Islam
    • Kisah Nabi
    • Hadits
    • Tasawuf
    • Kaligrafi
    • Ulumul Quran
  • Materi
    • Bahasa Indonesia
    • Biologi
    • Ekonomi
    • Fisika
    • Kimia
    • Matematika
  • Film
    • Drama
    • Horor
    • Religi
    • All Film
Home » Islam » Pengertian Hukum Islam (Syari'at Islam)

Pengertian Hukum Islam (Syari'at Islam)

Pengertian Hukum Islam (Syari'at Islam) - Hukum syara’ menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah .


Syariat menurut bahasa berarti jalan. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah. Hukum Islam

Menurut Prof. Mahmud Syaltout, syariat adalah peraturan yang diciptakan oleh Allah supaya manusia berpegang teguh kepadaNya di dalam perhubungan dengan Tuhan dengan saudaranya sesama Muslim dengan saudaranya sesama manusia, beserta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan.

Menurut Muhammad ‘Ali At-Tahanawi dalam kitabnya Kisyaaf Ishthilaahaat al-Funun memberikan pengertian syari’ah mencakup seluruh ajaran Islam, meliputi bidang aqidah, ibadah, akhlaq dan muamallah (kemasyarakatan). Syari’ah disebut juga syara’, millah dan diin.

b.    Hukum Islam berarti keseluruhan ketentuan-ketentuan perintah Allah yang wajib diturut (ditaati) oleh seorang muslim. Dari definisi tersebut syariat meliputi:
  1. Ilmu Aqoid (keimanan)
  2. Ilmu Fiqih (pemahan manusia terhadap ketentuan-ketentuan Allah)
  3. Ilmu Akhlaq (kesusilaan)

Berdasarkan uraian di atas dapat penulis simpulkan bahwa hukum Islam adalah syariat yang  berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan).
Posted by Sanjaya Yasin on - Rating: 4.5

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya dibawah ini Ya !!

Title : Pengertian Hukum Islam (Syari'at Islam)
Description : Pengertian Hukum Islam (Syari'at Islam) - Hukum syara’ menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuat...

Share to

Facebook Google+ Twitter

3 Responses to "Pengertian Hukum Islam (Syari'at Islam)"

  1. Rusli M. JamalOctober 8, 2011 at 11:54 PM

    Keberadaan blog anda dapat mendukung blog saya juga

    ReplyDelete
  2. cafeOctober 10, 2011 at 1:55 PM

    terima kasih informasinya... kami juga punya buku tentang hukum islam (fiqih). jika berminat, silakan kunjungi : http://kafebuku.com/the-pocket-fiqh-cara-baru-memahami-fiqih-dengan-praktis-dan-cepat/

    ReplyDelete
  3. AnonymousNovember 25, 2012 at 10:03 AM

    Nama : Niken Fajarwati
    Kelas : TBI 1-D
    No.Absen : 16
    NIM : 2813123115
    Saya sependapat dengan anda, memang dari sekian hukum aspek yang diatur oleh islam, aspek hukum mempunyai kedudukan tersendiri, karena ia menyentuh langsung kenyataan yang dihadapi umat islam.
    Dengan demikian hukum islam (fiqh, syari’ah) tidak saja berfungsi sebagai hukum sekular, tetapi juga berfungsi sebagai nilai-nilai normatif. Ia secara teoritis berkaitan dengan segenap aspek kehidupan, dan ia adalah satu-satunya prnata (institusi) sosial dalam islam yang dapat memberikan legitimasi terhadap perubahan-perubahan yang dikehendaki dalam penyelarasan antara ajaran islam dan dinamika sosial.
    Berdasarkan asumsi itu, maka hukum islam berfungsi ganda. Sebagai hukum, ia berusaha mengatur tingkah laku manusia (umat islam) sesuai dengan citra islam. Sebagai norma ia memberikan legitimasi ataupun larangan-larangan tertentu engan konteks spiritual. Fungsi ganda ini memberikan spesifik hukum islam bila ditinjau dari sudut sosiolog hukum. Sebab, sebagai hukum ia tidak lepas dari pengaruh-pengaruh sosial budaya yang hidup disekeilingnya. Dari segi ini bisa dikatakan bahwa ia adalah menifestasi dari proses adaptasi fikiran-fikiran/ idea-idea manusia dan sistim lingkungan kultural masyarakat dengan kehendak Allah. Dari segi norma, ia memberikan arti bahwa intervensi idea-idea dan ketetapan-ketetapan Tuhan tidak bisa dihindari dalam pembentukannya. (Tebba, 2003: 1-2)

    ReplyDelete
Add comment
Load more...

Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Popular Posts

  • Contoh Kata Pengantar Makalah Pendidikan Yang Baik dan Benar
  • Contoh Pendahuluan Makalah | Karya Tulis
  • Makalah Pencemaran Lingkungan Pengertian Macam macam dan dampaknya
  • Pengertian Pendidikan Menurut Para Ahli Definisi, Tujuan, Unsur, Jalur, Faktor
  • Makalah Bola Voli Sejarah, Pengertian, Teknik, Peraturan, Artikel Ukuran Lapangan
  • Jenis Jenis Limbah dan Daur Ulang Limbah Serta Manfaatnya
  • Pengertian Sistem Menurut Para Ahli Definisi dan Karakteristik Elemen
  • Contoh Proposal PTK Penelitian Tindakan Kelas
  • Contoh RPP Berkarakter Eksplorasi, Elaborasi dan Konfirmasi Terbaru SD/MI SMP/MTS SMA/MA 2011 2012
  • Pengertian Otonomi Daerah Makalah, Tujuan, Prinsip, Undang Undang

Klik SUKA untuk menjadi SAHABATku dan Jangan lupa pasang http://www.sarjanaku.com/ di BLOG mu ya!

Academics Blogs
Best Blogs Academics Blogs
Academics directory DMCA.com
Copyright © 2012 Sarjanaku.com - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger