• About
  • Sitemap
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
Sarjanaku.com
  • Home
  • Manajemen
    • Manajemen SDM
    • Manajemen Personalia
    • Manajemen Pemasaran
    • All Manajemen
  • Kesehatan
    • Bacaan Kesehatan
    • Kebidanan
    • Keperawatan
    • KKPI
  • Pendidikan
    • Bacaan Pendidikan
    • Guru
    • Metode Pembelajaran
    • Kurikulum
    • Makalah
  • Teknologi
    • Audio Video
    • Otomotif
    • KKPI
  • RPP
    • RPP SMA
    • RPP SMP
    • RPP SD
  • PTK
    • PTK SMA
    • PTK SMK
    • PTK SMP
    • PTK SD
    • PTK PAUD
  • Islam
    • Bacaan Islam
    • Kisah Nabi
    • Hadits
    • Tasawuf
    • Kaligrafi
    • Ulumul Quran
  • Materi
    • Bahasa Indonesia
    • Biologi
    • Ekonomi
    • Fisika
    • Kimia
    • Matematika
  • Film
    • Drama
    • Horor
    • Religi
    • All Film
Home » Pancasila » Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia


1.   Apakah Dasar Negara Republik Indonesia?

Pancasila yang dikemukakan dalan sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar dari Negara Indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah merupakan suatu falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan Negara Indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan kebudayaan.

Landasan atau atau dasar itu haruslah kuat dan kokoh agar gedung yang berdiri di atasnya akan tetap tegak sentosa untuk selama-lamanya. Landasan itu harus pula tahan uji terhadap serangan-serangan baik dari dalam maupun dari luar.


Sidang Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) telah menerima secara bulat pancasila itu sebagai dasar Negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus Pancasila tercantum secara resmi dalam pembukaan UUD RI. UUD yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan Negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.

Peraturan-peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul berhubung dengan penyelenggaraan dan perkembangan Negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik, yang menjadi pelaksana dari UUD.

Oleh karena pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar Negara sebagaimana tercantum jelas dalam alinea ke IV pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Negara dan pemerintah RI haruslah pula sejiwa denga pancasila. Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan RI tidak boleh menyimpang dari jiwa pancasila.

2.   Pancasila Sebagai Dasar Negara

Keputusan dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menetapkan Undang-Undang Dasar bagi Negara Republik Indeonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Undang-Undang Dasar tersebut ialah UUD 1945. Dalam pembukaan UDD tersebut kita temukan dasar Negara “Pancasila”. Oleh karena itu, secara yuridis pancasila sah menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
Akibat hukum dari disahkanya pancasila sebagai dasar Negara, maka seluruh kehidupan bernegara dan bermasyarakat haruslah didasari oleh Pancasila. Landasan hukum Pancasila sebagai dasar Negara dapat memebri akibat hukum dan filosofis; yakni kehidupan bernegara bangsa ini haruslah berpedoman pada pancasila.
Posted by Sanjaya Yasin on - Rating: 4.5

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya dibawah ini Ya !!

Title : Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Description : 1.   Apakah Dasar Negara Republik Indonesia? Pancasila yang dikemukakan dalan sidang I BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah dikandung ma...

Share to

Facebook Google+ Twitter

13 Responses to "Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia"

  1. AnonymousSeptember 6, 2011 at 2:27 PM

    boleh tau nggak artikel ini sumbernya darimna ?!

    ReplyDelete
  2. Disini Seharusnya KitaNovember 3, 2011 at 7:54 PM

    Kalau dicermati, ternyata justru negara Indonesia ini secara hukum bukanlah berdasarkan Pancasila. Sebaliknya, di dalam UUD 45 malah ditegaskan bahwa dasar negara kita adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
    kita baru saja tersadar bahwa dasar negara kita menurut UUD 45 ternyata bukan Pancasila sebagaimana yang sering kita hafal selama ini sejak SD. Pasal 29 UUD 45 ayat 1 memang menyebutkan begini:

    "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa"

    Lalu siapakah tuhan yang dimaksud dalam pasal ini, jawabannya adalah Allah SWT. Karena di pembukaan UUD 45 memang telah disebutkan secara tegas tentang kemerdekaan Indonesia yang merupakan berkat rahmat Allah SWT.

    ReplyDelete
  3. AnonymousNovember 9, 2011 at 3:28 PM

    dari sila ke 3 yang berbunyi Persatuan Indonesia.
    Apakah indonesia bisa dinyatakan bersatu jika Pejabat yang sedang melakukan rapat sering sekali melakukan perkelahian dan para seponsor pemain Bola sering sekali melakukan anarkis yang berlebihan apakah bisa indonesia dinyatakan bersatu.

    ReplyDelete
  4. AnonymousFebruary 5, 2012 at 9:32 PM

    maaf pak atau bu saya mash bingung dengan ini
    mmm apakah tiap negara mempunyai dasar negara yg berbeda
    tlong jelaskan dan alasannya apa??

    ReplyDelete
  5. AnonymousMay 4, 2012 at 2:41 PM

    bukan allah tapi berkeTuhanan yang Maha Esa, ngerti...

    ReplyDelete
  6. AnonymousMay 4, 2012 at 2:48 PM

    bukan Allah swt yang menjadi Dasar.Tapi Tuhan ada 6 agama yang disahkan di Indonesia.jangan punya jiwa pemberontak yang menuliskan Dasar negara RI Allah swt... pemberontak

    ReplyDelete
  7. PEKAT JABARMay 7, 2012 at 11:42 PM

    Saya download ya, terimakasih.

    ReplyDelete
  8. AnonymousDecember 28, 2012 at 4:20 PM

    berarti ide-nya belum cerdas, masih terlalu umum. ketuhanan yang maha esa. tuhannya banyak, jadi maunya banyak.... gak akurr dong

    ReplyDelete
  9. AnonymousJanuary 9, 2013 at 8:12 AM

    mau pemberontak, mau agamis, mau nasionalis terimalah keberagaman ini...
    itulah Indonesia... ;)

    ReplyDelete
  10. Dadan Muhammad SyifaJanuary 9, 2013 at 1:37 PM

    wewe

    ReplyDelete
  11. eviiJanuary 28, 2013 at 11:47 AM

    .kok gag lengkap... !!

    ReplyDelete
  12. AnonymousMarch 25, 2013 at 5:31 PM

    Yah oleh orang2 Sekuler Makna pancasila pun di pelintir, NEGARA INDONESIA adalah negara islam yg berketuhanan yg maha esa, jelas dalam pembukaan UUD 45 di jelaskan atas berkat Rahmat ALLAH yg maha kuasa, ALLAH itu tuhannya siapa? jelas dia adalah TUHANNYA ummat islam, dan taukan anda tuhan yg maha esa itu artinya apa? tuhan yg hanya 1 tidak ada tuhan tuhan yg lain, bukan trinitas, bukan dewa2, atau apalah..,

    ReplyDelete
  13. AnonymousApril 6, 2013 at 6:30 PM

    pada dasarnya Allah itu adalah sosok yang melebihi Tuhan di semua agama. bukan cuma islam,kristiani,buddha,hindu dan semua agama lain. Allah merupakan sosok yang tidak terjangkau oleh manusia dan Tuhan adalah perantara antara manusia dengan Allah itu sendiri. Cintailah keberagaman agama maka dari situ akan tercipta pikiran yang luas dan kemakmuran bagi rakyat indonesia yang majemuk ini.

    ReplyDelete
Add comment
Load more...

Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Popular Posts

  • Contoh Kata Pengantar Makalah Pendidikan Yang Baik dan Benar
  • Contoh Pendahuluan Makalah | Karya Tulis
  • Makalah Pencemaran Lingkungan Pengertian Macam macam dan dampaknya
  • Pengertian Pendidikan Menurut Para Ahli Definisi, Tujuan, Unsur, Jalur, Faktor
  • Makalah Bola Voli Sejarah, Pengertian, Teknik, Peraturan, Artikel Ukuran Lapangan
  • Pengertian Sistem Menurut Para Ahli Definisi dan Karakteristik Elemen
  • Contoh Proposal PTK Penelitian Tindakan Kelas
  • Jenis Jenis Limbah dan Daur Ulang Limbah Serta Manfaatnya
  • Pengertian Otonomi Daerah Makalah, Tujuan, Prinsip, Undang Undang
  • Download Kalender 2013 Indonesia Lengkap Gratis Beserta Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama PDF, Corel, Vector

Klik SUKA untuk menjadi SAHABATku dan Jangan lupa pasang http://www.sarjanaku.com/ di BLOG mu ya!

Academics Blogs
Best Blogs Academics Blogs
Academics directory DMCA.com
Copyright © 2012 Sarjanaku.com - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger