• About
  • Sitemap
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact
Sarjanaku.com
  • Home
  • Manajemen
    • Manajemen SDM
    • Manajemen Personalia
    • Manajemen Pemasaran
    • All Manajemen
  • Kesehatan
    • Bacaan Kesehatan
    • Kebidanan
    • Keperawatan
    • KKPI
  • Pendidikan
    • Bacaan Pendidikan
    • Guru
    • Metode Pembelajaran
    • Kurikulum
    • Makalah
  • Teknologi
    • Audio Video
    • Otomotif
    • KKPI
  • RPP
    • RPP SMA
    • RPP SMP
    • RPP SD
  • PTK
    • PTK SMA
    • PTK SMK
    • PTK SMP
    • PTK SD
    • PTK PAUD
  • Islam
    • Bacaan Islam
    • Kisah Nabi
    • Hadits
    • Tasawuf
    • Kaligrafi
    • Ulumul Quran
  • Materi
    • Bahasa Indonesia
    • Biologi
    • Ekonomi
    • Fisika
    • Kimia
    • Matematika
  • Film
    • Drama
    • Horor
    • Religi
    • All Film
Home » Kewarganegaraan » Pokok - Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945

Pokok - Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945


Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, pokok-pokok pikiran tersebuta dalah :


1.    Pokok pikiran pertama: 

Negara begitu bunyinya ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ dalam pengertian ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. 


Jadi negaa mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian ini menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia, seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warganegara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan.


2.    Pokok pikiran kedua, 

negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, ini merupakan pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.


3.    Pokok pikiran ketiga, 

yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yang termasuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan rakat dan berdasar asas pemusyawaratan perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, pokok pikiran ‘kedaulatan rakyat’ yang menyatakan kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. 

Namun hasil amandemen UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 6A ‘Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat’. Hal ini membuktikan bahwa ada perubahan kedaulatan rakyat yang tadinya dilakukan sepenuhnya oleh MPR, khusus untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dilakukan sendiri oleh seluruh rakyat Indonesia.


4.    Pokok pikiran keempat 

yang terkandung dalam “Pembukaan “ negara berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusia yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk memlihara budi pekerti kemanusia yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran “Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, ini membuktikan bahwa pokok pikiran ini merupakan dasar falsafat negara Pancasila.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya dibawah ini Ya !!

Blogger Tutorial + Template
Posted by Sanjaya Yasin on - Rating: 4.5
Title : Pokok - Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945
Description : Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, pokok-pokok pikiran tersebuta dalah : 1.    Pokok...

Share to

Facebook Google+ Twitter

3 Responses to "Pokok - Pokok Pikiran Dalam Pembukaan UUD 1945"

  1. AnonymousNovember 16, 2012 at 7:59 PM

    bagusss ,, (y)

    ReplyDelete
  2. AnonymousNovember 22, 2012 at 7:23 PM

    naon !?

    ReplyDelete
  3. NikenNovember 22, 2012 at 8:26 PM

    Pak, terimakasih, ini bermanfaat banget lho!
    Buat ngerjain pr pkn nih keke ..

    ReplyDelete
Add comment
Load more...

Newer Post
Older Post
Home
Subscribe to: Post Comments (Atom)

Makalah

Loading...

Skripsi

Loading...

Artikel Bermanfaat Lainnya

  • Makalah Pencemaran Lingkungan Pengertian Macam macam dan dampaknya
  • Contoh Kata Pengantar Makalah Pendidikan Yang Baik dan Benar
  • Contoh Pendahuluan Makalah | Karya Tulis
  • Pengertian Pendidikan Menurut Para Ahli Definisi, Tujuan, Unsur, Jalur, Faktor
  • Jenis Jenis Limbah dan Daur Ulang Limbah Serta Manfaatnya
  • Makalah Bola Voli Sejarah, Pengertian, Teknik, Peraturan, Artikel Ukuran Lapangan
  • Download Kalender 2013 Indonesia Lengkap Gratis Beserta Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama PDF, Corel, Vector
  • Pengertian Sistem Menurut Para Ahli Definisi dan Karakteristik Elemen
  • Contoh Proposal PTK Penelitian Tindakan Kelas
  • Pengertian Otonomi Daerah Makalah, Tujuan, Prinsip, Undang Undang

Klik SUKA untuk menjadi SAHABATku dan Jangan lupa pasang http://www.sarjanaku.com/ di BLOG mu ya!

Academics Blogs
Best Blogs Academics Blogs
Academics directory DMCA.com

Profesi Keguruan

Loading...

Manajemen

Loading...

Kebidanan

Loading...
Copyright © 2012 Sarjanaku.com - All Rights Reserved
Design by Mas Sugeng - Powered by Blogger